Hariantemanggung.com - Akhirnya SPBE yang berada di Jalan Komarudin II No. 86 Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur resmi ditutup Pertamina. Dalam surat bernomor 2314/F13450/2017-S0 yang diterbitkan Pertamina pada Rabu 13 Desember 2017 menyebutkan bahwa Pertamina resmi telah melakukan penghentian operasional sementara SPBE PT. Garis Cakratama.
“Bersama ini kami sampaikan operasional SPBE dihentikan sementara terhitung dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari kami PT. Pertamina untuk pengoperasiannya kembali,” bunyi surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Alfareeda Adrianto Elifas, Direktorat Pemasaran Pertamina di surat tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Desember 2017 lalu telah memutuskan eksekusi pengosongan lahan dan penyerahan pada tangal 13 Desember 2017.
Hal ini dibenarkan pihak Pertamina bahwa sengketa lahan antara PT Garis Cakratama dengan PT. Bumi Wisesa menjadi bahan pertimbangan penutupan operasional SPBE tersebut.
“Kami mengacu pada Perjanjian Pengusaha dan Pembangunan Stasiun Bulk Elpiji antara PT. Pertamina dengan PT. Garis Cakratama No. 102/F10000/2011-S3 tangal 10 Oktober 2017.
Selain itu kami juga mengacu pada surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 5 Desember 2017 perihal pemberitahuan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan,” pungkas Alfareeda.
Adapun pihak Pertamina tidak menyebutkan batasan waktu Penghentian sementara operasional SPBE tersebut. (Htm44/hms).
“Bersama ini kami sampaikan operasional SPBE dihentikan sementara terhitung dari tanggal 13 Desember 2017 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut dari kami PT. Pertamina untuk pengoperasiannya kembali,” bunyi surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Alfareeda Adrianto Elifas, Direktorat Pemasaran Pertamina di surat tersebut.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Desember 2017 lalu telah memutuskan eksekusi pengosongan lahan dan penyerahan pada tangal 13 Desember 2017.
Hal ini dibenarkan pihak Pertamina bahwa sengketa lahan antara PT Garis Cakratama dengan PT. Bumi Wisesa menjadi bahan pertimbangan penutupan operasional SPBE tersebut.
“Kami mengacu pada Perjanjian Pengusaha dan Pembangunan Stasiun Bulk Elpiji antara PT. Pertamina dengan PT. Garis Cakratama No. 102/F10000/2011-S3 tangal 10 Oktober 2017.
Selain itu kami juga mengacu pada surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 5 Desember 2017 perihal pemberitahuan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan,” pungkas Alfareeda.
Adapun pihak Pertamina tidak menyebutkan batasan waktu Penghentian sementara operasional SPBE tersebut. (Htm44/hms).
Tambahkan Komentar