Semarang, Hariantemanggung.com - APKLI bersama Ribuan PKL Se Kabupaten Semarang, Gelar Apel Daulat Ekonomi Rakyat Tinggal Landas Revolusi Kaki Lima Indonesia dan Pembukaan RAKERDA DPD APKLI Kab. Semarang. (Minggu, 21/01/2018) di Pendopo Joglo Jatiroso, Kec. Pabelan, Kab. Semarang.

Mewakili Ketua Umum DPP APKLI – Sekjend DPP APKLI Agus Yusuf, Ketua DPW APKLI Jateng Yan Muhtar, Ketua DPD APKLI Kab. Semarang Daryanto, Beserta Jajaran Pengurus DPC Kecamatan dan Paguyuban Paguyuban PKL Serta Ribuan PKL se Kab. Semarang.

Nampak hadir dalam acara Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Anggota DPR RI H. Fadholi, Anggota DPRD Kab. Semarang Budi, perwakilan TNI POLRI, Serta empat Camat di wilayah kabupaten semarang.



Sekjen DPP APKLI (Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia), Agus Yusuf, dalam pembukaan Apel Daulat Ekonomi Rakyat sekaligus Pembukaan Rapat Kerja Daerah APKLI Kabupaten Semarang menegaskan: Keberadaan pedagang kali lima (PKL) tidak bisa digusur melainkan ditata. Karena PKL dilindungi dengan Peraturan Presiden RI No 125 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Hal itu disampaikan Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, Anggota DPR RI, Fadholi, Ketua APKLI Kabupaten Semarang, Daryanto, dan ribuan PKL di wilayah Kabupaten Semarang.



“Mari Satukan Kekuatan Nusantara Bersama PKL, Selamatkan Merah Putih dan NKRI. Dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA, maka sudah selayaknya pemerintah daerah menindaklanjuti menerbitkan Perda tentang PKL. Tujuannya melindungi keberadaan PKL itu untuk ditata bukan digusur,” Tegas Agus Yusuf Sekjen DPP APKLI yang lahir dari Anak PKL Pasar Jeketro Gubug.



Dalam keteranganya, dengan semakin banyaknya pemkot dan pemkab yang memiliki perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL, diharapkan pemberdayaan ekonomi melalui sektor informal, khususnya PKL, akan semakin meningkatkan. Para wirausaha atau PKL itu pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.



Agus Yusuf mempertegas bahwasanya bupati/wali kota juga diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan terhadap PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, fasilitasi peningkatan produksi. Juga pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, dan pembinaan dan bimbingan teknis.



“Di Jateng ini saja ada sekitar 4,9 juta PKL. Perputaran keuangan mereka sekitar Rp 3 triliun per tahun,” terang Agus Yusuf, Aktivis Karismatik Alumni IAIN Surakarta yang aktif dalam dunia pergerakan sejak Mahasiswa.



Dikatakan, ada lima pilar revolusi yang akan dilakukan, untuk memberdayakan PKL di seluruh Indonesia sebagai salah satu kekuatan ekonomi bangsa. Lima Pilar Revolusi Kaki Lima, yang Pertama Revolusi Lahan Usaha dan Perumahan Kaki Lima. Kedua, Revolusi Keuangan, Finance, Engineering dan Bank Kaki Lima. Ketiga, Revolusi Barang dan jasa /Distribusi dan Pergudangan/Warehouse Kaki Lima. Keempat, Revolusi Teknologi Informasi, dan Komunikasi Kaki Lima. Kelima, Revolusi Pendampingan Percepatan Perang Gerilya Kaki Lima.



Anggota DPR RI Fadholi menyatakan pihaknya siapa untuk memperjuangkan PKL. Misalnya memberi perlindungan hukum kepada mereka. Juga akses permodalan yang selama ini menjadi kendala bagi para PKL dan pendampingan usaha. Kami dukung penuh perjuangan APKLI.



Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, Pemkab Semarang telah memperhatikan keberadaan PKL di wilayahnya. Misalnya, penataan pasar tradisonal Bandungan dan Suruh yang mangakomodasi para PKL untuk ditata agar lebih nyaman. Harapannya pendapatan meningkat yang muaranya pada kesejahteraan. “Saya sendiri anak PKL. Jadi tahu betul kondisi PKL seperti apa. Jadi tidak mungkin pemerintah menggusur PKL. Yang ada ditata agar lebih baik, sehingga PKL menjadi nyaman,” ujarnya. (htm44/hms).

Bagikan :

Tambahkan Komentar