Oleh Intan Nasution
Mahasiswa Prodi PAI STAINU Temanggung

Terbongkarnya kasus pelanggaran penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIU) yang dilakukan sejumlah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah. Mengapa? Praktik tersebut telah melanggar ketentuan standar pelayanan ibadah umrah yang ditetapkan undang-undang dan terbukti gagal memberangkatkan ratusan bahkan ribuan jemaah umrah.

Penyelenggara perjalanan ibadah haji merupakan biro yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji yang diterbitkan oleh Peraturan Menteri Agama dalam undang-undang No 13 tahun 2008 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah. Didalamnya ditegaskan bahwasannya setiap badan penyelenggara harus mendapatkan izin dan wajib sertifikasi sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan jemaah.

Tetapi pada kenyataannya undang-undang tersebut tidak dihiraukan bahkan diselewengkan. Baru-baru ini Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah mencabut izin sejumlah oknum yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji yang terbukti gagal memberangkatkan jemaah haji. Pencabutan ini adalah bagian dari sanksi sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan PPIU.

Kata kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya, Rabu (27/3/2019), sanksi tersebut disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PPIU. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses setiap PPIU yang bermasalah. Dikarenakan PPIU ini telah melanggar ketentuan standar pelayanan ibadah haji dan umrah yang ditetapkan undang-undang. (Kompas.com, 27/3/2019).

Menurut Arfi, PPIU yang telah dicabut izinnya tetap harus menyelesaikan tanggung jawab mereka, baik mengembalikan uang, atau memberangkatkan jemaahnya. Sangat tidak berperikemanusiaan karena kita sebagai manusia yang merupakan makhluk berakal tetapi jika sudah seperti ini tidak bisa dikatakan lagi sebagai manusia melainkan binatang yang tidak berakal.

Sudah sewajarnya, jika indonesia tidak bisa berkembang menjadi Negara maju, hal ini disebabkan banyak orang-orang metropolitan yang melakukan kontroversi terhadap jabatan yang mereka kuasai. Tidak sedikit dari mereka yang melakukan kasus suap, jual-beli jabatan. Bahkan korupsi yang semakin merajalela.


Solusi Membangun Penyelenggara Profesional
Penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah merupakan rangkaian kegiatan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap jamaah yang harus dilaksanakan secara transparan, adil akuntabel, dan nirlaba sehingga jamaah haji dan umrah bisa melaksanakan seluruh rangkaian tersebut.

Dalam praktiknya tidak semua jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan pembinaan, pelayanan dan perlindungan secara memadai, karena beragam kelemahan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pemerintah dinilai belum dapat sepenuhnya memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji dan umrah. Maka dari itu sudah sepantasnya sebagai penyelenggara harus memiliki tingkat professional yang baik.

Akhir-akhir ini terdapat beberapa penyelenggara yang melakukan pelanggaran dan telah dicabut izinnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah. Agar kasus tersebut tidak berkelanjutan perlu adanya tingkat keprofesonal seseorang dalam lembaga tersebut supaya nanti kedepannya tidak terjadi lagi dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji dan umrah.

Pertama, sebagai badan yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji dan umrah diharapkan tidak terlalu mengedepankan keuntungan. Lakukanlah segala sesuatu dengan ikhlas dan serahkanlah semua hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, jangan melakukan hal-hal yang sekiranya melanggar undang-undang No 13 tahun 2008 tentang penyelenggara ibadah haji dan umrah. Karena banyak kasus yang melanggar undang-undang tersebut dan izinnya telah dicabut. Dan jangan terlalu gila nafsu terhadap harta

Ketiga, badan penyelenggara tidak boleh melakukan paket penjualan umrah menggunakan skema ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya yang dapat merugikan jamaah haji dan umtah. Seperti yang sudah saya sebutkan tadi lakukanlah segala sesuatu sesuai dengan prosedur dan jalankan dengan ikhlas. Janganlah rakus sehingga rela memakan hak orang lain demi kepuasan sendiri.

Keempat, PPIU wajib melakukan dan mengelola haji dan umrah secara halal. Tidak diperbolehkan dengan cara tipu-menipu. Jika hal itu terjadi lagi sanksi yang dilakukan akan bertambah besar termasuk sanksi pembekuan izin.
Bagikan :

Tambahkan Komentar