Oleh Retno Puji Astuti
Mahasiswi Prodi PIAUD INISNU
Temanggung
Beberapa waktu yang lalu, INISNU Temanggung bekerjasama dengan Yayasan
Pendidikan Muslimat Nahdlatul Ulama YPMNU Kabupaten Temanggung , membuka
kesempatan bagi para tenaga pendidik, khususnya bagi para guru Pendidikan Anak
Usia Dini ( PAUD )atau yang masih berstatus sebagai tenaga kependidikan untuk
bisa merubah nasib, memperbaiki taraf kehidupannya, menjadi guru yang
professional, yang berkompetensi tinggi, menjadi guru yang bermutu dan siap
menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, siap menghadapi arus globalisasi, siap
mencetak generasi bangsa yang berakhlakul karimah, berwawasan islami,
bertanggung jawab, dan generasi muda yang siap menghantarkan bangsanya
mewujudkan cita-cita proklamasi bangsa.
INISNU Temanggung yang bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Nahdlatul
Ulama Kabupaten Temanggung memberikan kesempatan dan kemudahan serta keringanan
biaya pendidikan bagi para tenaga kependidikan , terutama bagi para guru PAUD
Raudhatul Athfal, agar bisa belajar, menimba ilmu dijenjang yang lebih tinggi
yaitu perguruan tinggi. Berita ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi
kami para guru PAUD. Dengan semangat Tollabul ‘Ilmi kami bersama-sama bertekad untuk menempuh
pendidikan di INISNU , agar kami bisa menjadi guru yang professional.
Pendidikan merupakan suatu usaha
yang dilakukan untuk membangun kepribadian seseorang agar dapat berkembang.
Melalui pendidikan potensi dan kemampuan seseorang dapat berkembang, di mana
proses pendidikan itu sendiri di mulai sejak usia dini seseorang. Anak usia
dini adalah individu yang sedang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan
yang sangat pesat, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usia dini adalah
anak yang berada pada usia 0-8 tahun yang sedang dalam pertumbuhan dan
perkembangan yang pesat. Masa-masa pertumbuhan yang pesat tersebut akan sangat
baik jika diberikan suatu rangsangan pendidikan, dan agar dalam pemberian
rangsangan pendidikan tersebut dilakukan secara tepat maka dibutuhkan seorang
pendidik yang profesional.
Anak usia dini memiliki karakteristik yag berbeda dengan orang dewasa
dalam berperilaku. Dengan demikian dalam hal belajar anak usia dini juga
memiliki karakteristik yang tidak sama pula dengan orang dewasa. Belajar anak
usia dini merupakan fenomena yang harus dipahami dan dijadikan acuan dalam
merencanakan dan melaksanakan pembelajaran untuk anak usia dini.Sumber daya
pendidik yang dibutuhkan saat ini adalah sumber daya pendidik yang memiliki
kompetensi unggulan yang memadai terutama dalam hal pengembangan kemampuan
berpikir, bertindak dan bersikap. Sejalan dengan kebutuhan tersebut, pembenahan
pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan di abad ini di tuntut untuk bisa
mengikuti perkemangan kemajuan zaman, pembaharuan disetiap bidang pendidikan
yang modern dan profesional dengan berorientasi pendidikan.Lembaga-lembaga
pendidikan diharapkan mampu mewujudkan peranannya secara efektif dengan
keunggulan dalam kemimpinan, staf, pendidik, proses belajar mengajar,
pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, iklim sekolah, dan
keterlibatan orang tua dan masyarakat. Kompetensi yang dimiliki oleh seorang
guru sangat berpengaruh bagi keberhasilan pendidikan disuatu lembaga
pendidikan.
Seorang guru harus memiliki 4 kompetensi, yaitu :
a. Kompetensi pedagogik dalam standar nasional pendidikan penjelasan
pasal 28 ayat 3 butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan
mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik rancangan dan pelaksanaan pembelajaran evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian dalam standar nasional pendidikan penjelasan
pasal 28 ayat 3 butir b di kemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap stabil dewasa Arif dan
berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi profesional dalam standar nasional pendidikan penjelasan
pasal 28 ayat 3 butir c dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi
yang diterapkan dalam standar nasional pendidikan.
d. Kompetensi sosial dalam standar nasional pendidikan penjelasan pasal
28 ayat 3 butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi sosial
adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik sesama pendidik tenaga kependidikan
orang tua wali murid peserta didik dan masyarakat sekitar
Dengan menempuh pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, diharapkan
semua guru bisa menjadi guru yang berkwalitas, guru yang professional, guru
yang berkompetensi tinggi, guru yang siap menghadapi arus perkembangn jaman.
Bersama INISNU Temanggung , kami siap menjadi guru yang professional.
Tambahkan Komentar